#twounderposting {width:100%;float:center;margin:10px 0;padding:0px;} #twounderpostingleft{width: 45%;float: left;} #twounderpostingright{width: 45%;float: right;} -->
Belajar Lebih Bermakna
Home » » Tentang Pendidikan Luar Biasa

Tentang Pendidikan Luar Biasa

Pendidikan Luar Biasa
  1. Pengertian pendidikan luar biasa
Pendidikan Luar Biasa adalah merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses penbelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental social, tapi memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Selain itu pendidikan luar biasa juga berarti pembebelajaran Yng di rancang khususnya untuk memenuhi kebutuhan yang unik dari anak kelainan fisik.pendidikan luar biasa akan sesuai apabila kebutuhan siswa tidak dapat di akomodasikan dalam program pendidikan umum.secara singkat pendidikan luar biasa adalah program pembelajaran yang di siapkan untuk memenh kebutuhan unik dari individu siswa.contohnya adalah seorang anak yang kurang dalam pengelihatan memerlikan buku yan hurufnya diperbesar.
Pedidikan lua biasa merupakan salah satu komponen dalam salah satu system pemberian layanan yang kompleks dalam memebantu individu untuk mencapai potensinya secara maksimal.pendidikan luar biasa di ibaratkan sebagai sebuah kendaraan dimana siswa penyandang cacat,meskipun berada di sekolah umum,diberi garansi untuk mendapatkanpendidikan yang secara khusus di rancang untuk membantu mereka mencapai potensi yang maksimal.pendidikan luar biasa tidak di batasi oleh tempat umum pemikiran kontemporer menyarankan bahwa layanan sebaiknya diberikan dilngkungan yang lebih alami dan normal yang sesuai dengan kebutuhan anak.individu-individu penyandag cacat hendaknya dipandang sebagai individu yang sama bukannya berbeda dari teman –teman sebaya lainnya dan yang harus di ingat
bahwa pandanglah mereka sebagai  pribadi bukan kecacatannya.

     2.   Sejarah perkembangan anak luar biasa
Para ahli sejarah pendidikan biasanya menggambarkan mulainya pendidikan luar biasa pada akhir abad kedelapan belas atau awal abad kesembilan belas.Di Indonesia sejarah perkembangan luar biasa dimulai ketika belanda masuk keindonesia,(1596-1942) mereka memperkenalkan system persekolahan dengan orientasi barat.Untuk pendidikan bagi anak-anak penyandang cacat di buka lembaga –lembaga khusus.lembaga pertama untuk pendidikan anak tuna netra grahita tahun1927 dan untuk tuna runggu tahun 1930.ketiganya terletak dikota bandung.
Tujuh tahun setelah proklamasi kemerdekaan ,pemerintah RI mengundang-undangkan yang pertama mengenai pendidikan .Mengenai anak-anak yang mempunyai kelainan fisik atau mental ,undang-undang itu menyebutkan pendidikan dan pengajaran luar biasa diberikan dengan khusus untuk mereka yang membutuhkan (pasl 6 ayat 2) dan untuk itu anak-anak tersebut pasal 8 yang mengatakan:semua anak-anak yang sudah berumur 6 tahun berhak dan sudah berumur 8 tahun di wajibkan belajar di sekolah sedikitnya 6 tahun.dengan di berlakukannya undang-undang tersebut   maka sekolah-sekolah baru yang  khusus bagi anak-anak penyandang cacat.termasuk untuk anak tuna daksa dan tuna laras ,sekolah ini disebut sekolah luar biasa(SLB).
Sebagian berdasarkan urutan sejarah berdirinya SLB pertama untuk masing-masing kategori kecacatan SLB itu di kelompokkan menjadi :
(1) SLB bagian A untuk anak tuna netra
(2) SLB bagian B untuk anak tuna rungu
(3) SLB bagian C untuk anak tuna Grahita
(4) SLB bagian D untuk anak tuna daksa
(5) SLB bagian E untuk anak tuna laras
(6) dan SLB bagian F untuk anak cacat ganda
Konsep pendidikan terpadu di perkenalkan di Indonesia pada tahun 1978 yang bertujuan khusus untuk anak tuna netra.

     3.   Pasal-pasal yang melandasi pendidikan luar biasa

Seluruh warga Negara tanpa terkecuali apakah dia mempunyai kelainan atau tidak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan .Hal ini di jamin oleh  UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang mengumumkan ,bahwa ;tiap –tiap warga Negara  berhak mendapat pengajaran.
4
Pada tahun 2003 pemerintah mengeluarkan undang-undang NO 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional (UUSPN).Dalam undang-undang tersebut di kemukakan hal-hal yang erat hubungan dengan pendidikan bagi anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus sebagai berikut:
  1. Bab 1 pasal 1 (18)wajib belajar adalah program pendidikan minimal  yang harus di ikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah  .
  2. Bab II pasal 4 (1) pendidikan dislenggarakan secara demokratis berdasarkan HAM .agama ,cultural dan kemajmukan bangsa.
  3. Bab IV pasal 5(1) setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperolehpendidikan yang bermutu baik yang memiliki kelainan fisik,emosional ,mental,intelektual atau social berhak memperoleh pendidikan khusus
  4. Bab V pasal 12(1)huruf b.mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat ,minat,dan kemampuannya.
  5. Bab VI .bagaian kesebelas .Pendidikan khusus dan pendidikan khusus, pasal 32 (1)pendidikan khusus bagi peserta yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik emosional,mental,social,atau memiliki potensi kecerdasan.

.................. PROSEDUR MENDIRIKAN SEKOLAH LUAR BIASA.................

    0 komentar:

    ABBAS BAE

    Blog Perjalanan Spiritualku Blog Perjalanan Spiritualku Blog Perjalanan Spiritualku Blog Perjalanan Spiritualku Blog Perjalanan Spiritualku Blog Perjalanan Spiritualku Blog Perjalanan Spiritualku Blog Perjalanan Spiritualku Blog Perjalanan Spiritualku Blog Perjalanan Spiritualku Blog Perjalanan Spiritualku.......Read More